Mau Beli Mobil Bekas? Yuk, Mulai Ketahui Proses Balik Nama Mobil Berikut Ini!
Membeli mobil bekas bisa menjadi solusi yang tepat bagi kita yang ingin memiliki kendaraan pribadi tanpa harus menguras kantong terlalu dalam. Selain harganya yang terjangkau, saat ini juga sudah banyak mobil bekas dengan kualitas yang masih bagus. Jadi tak heran, membeli mobil bekas sudah menjadi biasa pada masyarakat kita dan bahkan sudah menjadi pilihan yang tepat.
Namun teman-teman harus mengetahui beberapa hal penting apabila ingin membeli mobil bekas. Yaitu tentunya mengenai proses balik nama mobil.
Karena kendaraan yang ingin kita beli adalah bekas pakai. Jadi semua surat pastinya mengatasnamakan pihak pertama. Oleh karena itu penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana cara proses balik nama kendaraan bekas yang kita beli.
Bahkan apabila teman-teman membeli mobil bekas dari luar kota atau provinsi. Pastinya harus mengetahui cara atau proses balik nama mobil beda kota dan provinsi.
Proses Balik Nama Mobil Beda Kota atau Provinsi
Teman-teman ingin membeli mobil bekas beda provinsi? untuk itu proses balik nama ini sangat perlu diketahui. Namun sebelum melakukan proses balik nama, karena beda kota atau provinsi maka terlebih dahulu harus melakukan proses mutasi kendaraan atau pencabutan berkas.
Mutasi kendaraan merupakan proses pemindahan data kepemilikan mobil dari Samsat asal (tempat asal kendaraan terdaftar) ke Samsat tujuan (tempat tinggal saat ini).
Untuk proses mutasi ini, teman-teman cukup ikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke Samsat asal kendaraan untuk mengajukan permohonan mutasi keluar. Teman-teman perlu menyerahkan dokumen seperti BPKB, STNK, dan hasil cek fisik kendaraan (cek fisik kendaraan dilakukan di Samsat).
- Setelah itu, akan diberikan surat keterangan mutasi yang menandakan bahwa kendaraan telah siap dipindahkan ke Samsat baru.
- Menerima tanda pelunasan biaya mutasi dan surat pengantar mutasi untuk diserahkan di Samsat tujuan.
Syarat Balik Nama Mobil 2024
Mengurus dokumen Balik Nama ini bertujuan untuk mengganti identitas kepemilikan kendaraan yang ada di STNK dan BPKB sebelumnya.
Setelah melakukan prosedur cabut berkas atau mutasi di Samsat domisili awal, maka bisa langsung datang ke Samsat terdekat untuk mengurus proses balik nama.
Adapun berkas yang perlu disiapkan diantaranya:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
- STNK asli dan fotokopi yang akan di balik nama.
- BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
- Kwitansi pembelian mobil yang ditandatangani di atas materai oleh penjual.
- Hasil cek fisik kendaraan.
Prosedur Balik Nama Mobil
Di kantor Samsat domisili baru, teman-teman bisa langsung menyerahkan semua berkas yang diperlukan dan sudah disiapkan tadi. Petugas Samsat akan memeriksa dokumen dan memberikan petunjuk terkait langkah-langkah berikutnya.
Biaya Balik Nama Mobil
Dalam proses balik nama, terdapat biaya administrasi yang perlu dibayarkan. Untuk besarnya biaya tersebut bisa berbeda-beda tergantung kebijakan Samsat di setiap daerah.
Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi terbagi ke dalam beberapa hal:
- Biaya pendaftaran balik nama Rp 100.000.
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 1% dari harga beli.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000 untuk mobil nonangkutan umum
- Biaya penerbitan STNK baru Rp 200.000.
- Biaya penerbitan TNKB Rp 100.000.
- Biaya pengurusan surat atau dokumen mutasi Rp 250.000.
- Biaya pembuatan BPKB baru sekitar Rp 375.000.
Penutup
Nyatanya meski membeli mobil bekas tidak merogoh kocek terlalu dalam. Akan tetapi kita tetap harus memperhatikan detail pembelian mobil bekas, agar tidak menyulitkan kita kedepannya.
Untuk itu BCA Finance hadir memberikan solusi. BCA Finance menawarkan banyak kemudahan untuk teman-teman yang sedang mencari mobil. Ada banyak kelebihan yang bisa kita dapatkan saat mengajukan kredit mobil di BCA Finance, seperti DP yang rendah, suku bunga yang kompetitif, sampai masa tenor yang panjang.